PERPISAHAN NY. HJ. SRI AROFAH M.MASYKUR
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR
Mengelola Waktu
Oleh KH Abdullah Gymnastiar
SAUDARAKU yang budiman, jika kita bertanya tentang bagaimana caranya untuk menjadi pribadi unggul?
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR
Buku Pedoman Gerakan Sayang Ibu
Judul : Pedoman Gerakan Sayang Ibu
Penulis : Tim KPP
Penerbit : Kementrian Pemberdayaan Perempuan
Jumlah Halaman : 88 halaman
Sinopsis :
Untuk menurunkan AKI tidaklah mudah karena penurunan AKI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja seperti Departemen Kesehatan, tetapi harus dilakukan secara bersama lintas Sektor dan melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pelaku dan sekaligus sebagai sasaran.
Gerakan Sayang Ibu (GSI) merupakan salah satu upaya yang telah dilaksanakan dan menjadi gerakan nasional sejak tahun 1996 , namun dalam perkembangannya gerakan ini perlu ditingkatkan kembali baik kepedulian maupun tanggung jawab masyarakat, LSM, swasta dan pemerintah.
Oleh sebab itu buku Pedoman Gerakan Sayang Ibu ini perlu diluncurkan kembali dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan melalui percepatan penurunan AKI.
Buku pedoman ini bukan untuk yang pertama kalinya, namun diharapkan dengan adanya buku ini, pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang Ibu dapat ditingkatkan kembali dan diharapkan masing-masing institusi dapat mengambil peran aktif sesuai tugas dan fungsinya demi menyukseskan penurunan AKI.
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan.
Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua.
Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan.
Salah satunya adalah prostitusi anak. Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.
Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk untuk prostitusi.
Prostitusi tersebut dimulai dari bentuk pelecehan dan kekerasan seksual seperti dicolek, diraba-raba, dan diperkosa. Apalagi anak jalanan perempuan sering mengalami kekerasan seksual, seperti pelecehan, perkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi.
Mereka dapat dibedakan berdasarkan waktu dan kegiatan, yaitu anak yang sepenuhnya melakukan kegiatan prostitusi dan anak yang melakukan kegiatan lain di jalanan untuk mendapatkan uang yang kadang-kadang juga melakukan prostitusi.
Menurut ECPAT, prostitusi anak karena eksploitasi seksual terjadi karena kemiskinan, disfungsi keluarga, pendidikan rendah, pengangguran, penghasilan kurang, tradisi, dan peningkatan kebutuhan perempuan muda pada industri seks.
Sari sebab-sebab tersebut, kemiskinan merupakan faktor utama dan kontributor terbesar kasus eksploitasi seks pada anak dan kunci yang mendorong mereka berprofesi menjadi anak jalanan. Anak-anak yang tereksploitasi secara seksual mempunyai mobilitas tinggi dan mereka yang sudah terperangkap sulit keluar karena sering kali teman dan lingkungan masyarakat bersikap menghakimi.
Rendahnya pengetahuan orangtua akan hak asasi anak menyebabkan orangtua pun mengorbankan anaknya.
Keterpaksaan itu lama-kelamaan berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, anak-anak itu lebih mengharapkan uang dibandingkan pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak jalanan.
Di Indonesia Laporan Unicef tahun 1998 memperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapai 40.000- 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk anak jalanan di dalamnya.
Bukan hanya di dalam negeri. Di luar negeri, seperti Malaysia, seperti ditegaskan Khofifah ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 62,5 persen pekerja seks komersial (PSK) adalah orang Indonesia.
Yang lebih memilukan, 80 persen di antara PSK itu anak-anak. Permasalahan sosial anak yang demikian seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah dan segenap elemen masyarakat yang sadar akan pentingnya hak anak untuk segera bersikap dan melakukan tindakan nyata.
Pasal 63-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menyatakan, anak-anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik eksploitasi ekonomi, eksploitasi dan penyalahgunaan secara seks, penculikan, perdagangan, obat-obatan, dan penggunaan narkoba, dilindungi selama proses hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberi jaminan lebih baik, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Bahkan ditegaskan dalam Pasal 88 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Apakah landasan hukum dapat menjadi solusi permasalahan anak? Ternyata penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki beberapa kelemahan.
Untuk itu perlu mengamandemen peraturan perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang terkait antarnegara.
Kedua, memberi pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi kepada seluruh anak Indonesia.
Ketiga, orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM.
Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.
Keempat, otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Terakhir, perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi seksual pada anak.
Penulis : Muh Ivan Azhari Anggota Kajian Pendidikan Emansipatoris Universitas Negeri Jakarta Sumber:Kompas, Senin, 17 Desember 2007
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR
Produk Pertanian Organik
Ada pendapat bahwa penyakit yang timbul saat ini sebagai dampak dari apa yang dikonsumsi seperti sayuran, buah-buahan yang dibudidayakan dengan menggunakan pupuk kimia, pestisida.
Oleh karena itu mulai banyak orang berfikir untuk mengkonsumsi produk-produk organik yang tidak tersentuh oleh bahan-bahan kimia demi kesehatan. Konsep pertanian organik adalah konsep pertanian yang mengacu pada keseimbangan ekosistem. Hal ini dikenal 2500 tahun yang lalu.
Menurut Masanobu Fukuoka, penggerak pertanian organik di Jepang Dalam pertanian yang utama bukan teknik melainkan sikap. Sikap menghargai alam dan isinya itu diwujudkan dalam cara bercocok tanam.
Menghasilkan produk organik memang tidak cukup sekedar mengharamkan penggunaan pupuk kimia, pestisida, tetapi ladangnya juga harus diistirahatkan untuk mengembalikan unsur hara.
Para penganut paham pertanian organik yakin, cara aman menyuburkan tanah bukan dengan menabur pupuk kimia, tetapi dengan pupuk organik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, mulsa, sisa tanaman tak terpakai, diolah untuk menyuburkan tanah.
Wujud pertanian organik sebenarnya tidak jauh beda dengan sayuran biasa. Hanya dalam proses produksinya, tanaman organik tidak menggunakan pupuk kimia dan pestisida sintetis. Sebagai gantinya dipakai pupuk kandang dan pestisida alami.
Menurut penelitian hal ini menjadikan kandungan vitamin dan mineral pada produk organik bisa dua kali lipat dari yang non organik, karena kedua kandungan bahan tadi menciut akibat efek samping semprotan pestisida sintetis. Tak mengherankan jika sayur dan buah organik rasanya lebih manis dan segar. Karena bebas pestisida sintetis, produk ini sangat bersahabat dengan lever (hati).
Produk pertanian biasa banyak mengandung pestisida. Akibat mengkonsumsi sayuran yang mengandung bahan kimia itu, liver mesti bekerja lebih keras untuk membuang racun. Untuk menghasilkan produk organik, produsen harus memenuhi standar produksi secara organik.
Dalam ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengelolaan produk organik dimulai sejak penyiapan lahan, penebaran bibit, hingga pemeliharaan.
Gaya hidup sehat dengan mengkonsumsi produk organik ini rupanya makin banyak diminati. Diperkirakan, sekarang ada 15 juta masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen sayur dan buah menyehatkan itu.
Oleh karena itu produk organik mulai dilirik konsumen, meski mahal, dijamin lebih sehat.
Sumber : dwpp/jul2005/disadur dari Majalah Gatra no.15 tahunxi /as
Diposting oleh DWP BPKP KALBAR