Tampilkan postingan dengan label Artikel dan Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel dan Berita. Tampilkan semua postingan

PERPISAHAN NY. HJ. SRI AROFAH M.MASYKUR

Tak terasa waktu berlalu yang akhirnya mengantarkan pada perpisahan Ny. Hj. Sri Arofah M.Masykur yang mengikuti kepindahan tugas suami ke Jakarta.
Selama di Pontianak banyak hal baik yang telah dilakukan oleh ibu Wakil Ketua DWP BPKP Provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai, sayangi dan hormati.
Dedikasi dan kiprahnya selama ini patut dijadikan teladan bagi ibu-ibu yang lain, yang mana banyak kegiatan dalam organisasi DWP BPKP Kalbar menjadi hidup dan bermanfaat dengan hadirnya beliau.
Selamat jalan ibu yang kami cintai ...
Selamat berpisah ibu yang kami sayangi ...
Terimakasih kepada ibu yang kami hormati ...
Semoga apa yang telah ibu lakukan selama ini mendapatkan ridho Allah Swt, amin.
Bunga mawar cantik dipajang
Harum wangi ingin didapatkan
Ibu Masykur kami tersayang
Selamat jalan kami ucapkan

LOMBA BALITA SEHAT
Dalam Rangka HUT BPKP KE-25 Tahun 2008
Dharma Wanita Persatuan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyambut HUT KE-25 BPKP dilaksanakan tanggal 01 Juni 2008 mengadakan Lomba Balita Sehat di lingkungan keluarga besar BPKP Kalbar dan masyarakat sekitar Jl. Parit H.Husein II Kota Pontianak.
Selain lomba balita sehat juga diadakan aksi perbaikan gizi yang merupakan wujud kebersamaan dan perhatian BPKP Kalbar dalam rangka peningkatan pemberdayaan keluarga melalui revitalisasi usaha perbaikan gizi. Menurut Wakil Ketua DWP dan sekaligus penanggung jawab acara, Ny. Hj. Sri Arofah M.Masykur, revitalisasi gizi merupakan salah satu pendorong kemajuan pembangunan karena menyangkut kesehatan keluarga dan perbaikan kualitas generasi mendatang.
Dengan lomba balita sehat ini orang tua juga diajak mengetahui kondisi kesehatan anak seperti gizi dan tumbuh kembangnya sehingga orang tua lebih responsif dengan perkembangan anak. Pemeriksaan kesehatan anak dimulai dari gizi sampai pemeriksaan gigi. Acara ini mendapat sambutan baik dari para orang tua dan anak-anak yang mana anak-anak dapat berinteraksi dengan orang lain selain keluarga.

Mengelola Waktu
Oleh KH Abdullah Gymnastiar


SAUDARAKU yang budiman, jika kita bertanya tentang bagaimana caranya untuk menjadi pribadi unggul?
Maka salah satu kunci utamanya adalah kemampuan menggenggam waktu. Secara syariat, siang dan malam itu terdiri dari 24 jam.
Seberapa besar seorang muslim mampu menggunakan waktu yang telah disediakan oleh Allah tersebut? Sehingga kalau kita termasuk orang yang sangat mengganggap remeh atas berlalunya waktu, tidak merasa kecewa manakala pertambahan waktu tidak menjadi saat bagi peningkatan kemampuan diri, maka berarti kita memang akan sulit menjadi unggul dalam hidup ini.
Langkah awal agar kita mampu menikmati setiap detik hidup ini, adalah dengan menumbuhkan sikap ridha (rela menerima kenyataan). Kebahagiaan dan kesedihan, keuntungan dan kerugian, akan terasa nikmat dengan sikap ridha.
Apalagi ketika kita memasuki tahun yang baru ini, tentuya diperlukan muhasabah diri di tahun yang telah dilalui maupun merencanakan target hidup yang akan dijalani selama satu tahun yag akan datang. Seberapa besar seorang muslim mampu menggunakan waktu yang telah disediakan oleh Allah, tentunya ditentukan dengan kemampuan seorang muslim melakukan percepatan dalam hidup ini? Kita ibaratkan dalam sebuah lomba balap sepeda.
Ketika pistol diletuskan tampaknya orang yang menjadi juara dalam balap sepeda tersebut adalah orang yang dalam detik yang sama bisa mengayuh sepedanya lebih kuat dan lebih cepat daripada yang dilakukan oleh orang lain, sehingga dia akan melesat mendahului pembalap yang lain karena energi yang dipergunakan dan ketetapan gerakannya lebih baik daripada detik yang sama yang dilakukan orang lain.
Artinya, keunggulan itu sangat dekat dengan orang yang paling efektif dalam memanfaatkan waktunya. Islam adalah agama yang paling dominan mengingatkan kita kepada waktu.Allah berkali-kali bersumpah dalam Al Qur’an berkaitan dengan waktu. “Wal ashri (Demi waktu), “Wadhdhuha (Demi waktu dhuha), “ Wallail (Demi waktu malam), “ Wannahar (Demi waktu siang).
Allah pun telah mendisiplinkan kita agar ingat terhadap waktu minimal lima kali dalam sehari semalam : subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Belum lagi tahajud pada sepertiga malam dan shalat dhuha ketika matahari terbit sepenggalahan.
Oleh sebab itu, tampaknya tidaklah perlu bercita-cita yang hebat bagi orang-orang yang mengganggap remeh waktu karena kunci keunggulan seseorang justru terletak pada bagaimana dia mampu memanfaatkan waktu secara lebih baik daripada yang dimanfaatkan oleh orang lain. Waspadalah terhadap waktu!
Setiap waktu yang dilalui harus kita perhitungkan dengan secermat-cermatnya. Harus membuahkan peningkatan kualitas diri. Pendek kata, kita harus berbuat lebih baik daripada yang dilakukan orang lain. Hendaknya kita tidak sekadar bekerja keras, tetapi yang jauh lebih baik adalah bahwa kita harus mampu bekerja keras dan cerdas sekaligus efektif! Untuk menjadi seorang yang efektif dalam mengatur waktu, kita memang harus adil dalam membaginya.
Ada hak untuk belajar, hak membantu orang tua, hak untuk beribadah, hak untuk peningkatan kemampuan diri, hak untuk melakukan evaluasi, hak untuk beristirahat, hak untuk melakukan rekreasi; semua harus dibagi secara adil.
Oleh karena itu jangan salahkan siapapun kalau kita tidak merasakan gemilangnya hidup ini.Hal yang harus kita curigai adalah bagaimana komitmen kita terhadap waktu yang kita jalani ini.
Wallahu a’lam bish showab.**

Buku Pedoman Gerakan Sayang Ibu

Judul : Pedoman Gerakan Sayang Ibu
Penulis : Tim KPP
Penerbit : Kementrian Pemberdayaan Perempuan
Jumlah Halaman : 88 halaman
Sinopsis :

Angka Kematian Ibu karena hamil, melahirkan dan nifas (AKI) di Indonesia masih tinggi, yaitu 307/100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002).

Untuk menurunkan AKI tidaklah mudah karena penurunan AKI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja seperti Departemen Kesehatan, tetapi harus dilakukan secara bersama lintas Sektor dan melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pelaku dan sekaligus sebagai sasaran.

Gerakan Sayang Ibu (GSI) merupakan salah satu upaya yang telah dilaksanakan dan menjadi gerakan nasional sejak tahun 1996 , namun dalam perkembangannya gerakan ini perlu ditingkatkan kembali baik kepedulian maupun tanggung jawab masyarakat, LSM, swasta dan pemerintah.

Oleh sebab itu buku Pedoman Gerakan Sayang Ibu ini perlu diluncurkan kembali dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan melalui percepatan penurunan AKI.

Buku pedoman ini bukan untuk yang pertama kalinya, namun diharapkan dengan adanya buku ini, pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang Ibu dapat ditingkatkan kembali dan diharapkan masing-masing institusi dapat mengambil peran aktif sesuai tugas dan fungsinya demi menyukseskan penurunan AKI.

Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi

Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan.

Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua.
Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan.

Salah satunya adalah prostitusi anak. Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.

Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk untuk prostitusi.

Prostitusi tersebut dimulai dari bentuk pelecehan dan kekerasan seksual seperti dicolek, diraba-raba, dan diperkosa. Apalagi anak jalanan perempuan sering mengalami kekerasan seksual, seperti pelecehan, perkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi.

Mereka dapat dibedakan berdasarkan waktu dan kegiatan, yaitu anak yang sepenuhnya melakukan kegiatan prostitusi dan anak yang melakukan kegiatan lain di jalanan untuk mendapatkan uang yang kadang-kadang juga melakukan prostitusi.

Menurut ECPAT, prostitusi anak karena eksploitasi seksual terjadi karena kemiskinan, disfungsi keluarga, pendidikan rendah, pengangguran, penghasilan kurang, tradisi, dan peningkatan kebutuhan perempuan muda pada industri seks.
Sari sebab-sebab tersebut, kemiskinan merupakan faktor utama dan kontributor terbesar kasus eksploitasi seks pada anak dan kunci yang mendorong mereka berprofesi menjadi anak jalanan. Anak-anak yang tereksploitasi secara seksual mempunyai mobilitas tinggi dan mereka yang sudah terperangkap sulit keluar karena sering kali teman dan lingkungan masyarakat bersikap menghakimi.

Rendahnya pengetahuan orangtua akan hak asasi anak menyebabkan orangtua pun mengorbankan anaknya.
Keterpaksaan itu lama-kelamaan berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, anak-anak itu lebih mengharapkan uang dibandingkan pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak jalanan.

Di Indonesia Laporan Unicef tahun 1998 memperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapai 40.000- 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk anak jalanan di dalamnya.

Bukan hanya di dalam negeri. Di luar negeri, seperti Malaysia, seperti ditegaskan Khofifah ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 62,5 persen pekerja seks komersial (PSK) adalah orang Indonesia.
Yang lebih memilukan, 80 persen di antara PSK itu anak-anak. Permasalahan sosial anak yang demikian seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah dan segenap elemen masyarakat yang sadar akan pentingnya hak anak untuk segera bersikap dan melakukan tindakan nyata.

Pasal 63-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menyatakan, anak-anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik eksploitasi ekonomi, eksploitasi dan penyalahgunaan secara seks, penculikan, perdagangan, obat-obatan, dan penggunaan narkoba, dilindungi selama proses hukum.

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi jaminan lebih baik, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Bahkan ditegaskan dalam Pasal 88 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Apakah landasan hukum dapat menjadi solusi permasalahan anak? Ternyata penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki beberapa kelemahan.

Untuk itu perlu mengamandemen peraturan perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang terkait antarnegara.

Kedua, memberi pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi kepada seluruh anak Indonesia.

Ketiga, orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM.
Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.

Keempat, otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.

Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.

Terakhir, perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi seksual pada anak.

Penulis : Muh Ivan Azhari Anggota Kajian Pendidikan Emansipatoris Universitas Negeri Jakarta Sumber:Kompas, Senin, 17 Desember 2007

Produk Pertanian Organik

Ada pendapat bahwa penyakit yang timbul saat ini sebagai dampak dari apa yang dikonsumsi seperti sayuran, buah-buahan yang dibudidayakan dengan menggunakan pupuk kimia, pestisida.

Oleh karena itu mulai banyak orang berfikir untuk mengkonsumsi produk-produk organik yang tidak tersentuh oleh bahan-bahan kimia demi kesehatan. Konsep pertanian organik adalah konsep pertanian yang mengacu pada keseimbangan ekosistem. Hal ini dikenal 2500 tahun yang lalu.

Menurut Masanobu Fukuoka, penggerak pertanian organik di Jepang Dalam pertanian yang utama bukan teknik melainkan sikap. Sikap menghargai alam dan isinya itu diwujudkan dalam cara bercocok tanam.

Menghasilkan produk organik memang tidak cukup sekedar mengharamkan penggunaan pupuk kimia, pestisida, tetapi ladangnya juga harus diistirahatkan untuk mengembalikan unsur hara.

Para penganut paham pertanian organik yakin, cara aman menyuburkan tanah bukan dengan menabur pupuk kimia, tetapi dengan pupuk organik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, mulsa, sisa tanaman tak terpakai, diolah untuk menyuburkan tanah.

Wujud pertanian organik sebenarnya tidak jauh beda dengan sayuran biasa. Hanya dalam proses produksinya, tanaman organik tidak menggunakan pupuk kimia dan pestisida sintetis. Sebagai gantinya dipakai pupuk kandang dan pestisida alami.

Menurut penelitian hal ini menjadikan kandungan vitamin dan mineral pada produk organik bisa dua kali lipat dari yang non organik, karena kedua kandungan bahan tadi menciut akibat efek samping semprotan pestisida sintetis. Tak mengherankan jika sayur dan buah organik rasanya lebih manis dan segar. Karena bebas pestisida sintetis, produk ini sangat bersahabat dengan lever (hati).

Produk pertanian biasa banyak mengandung pestisida. Akibat mengkonsumsi sayuran yang mengandung bahan kimia itu, liver mesti bekerja lebih keras untuk membuang racun. Untuk menghasilkan produk organik, produsen harus memenuhi standar produksi secara organik.

Dalam ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengelolaan produk organik dimulai sejak penyiapan lahan, penebaran bibit, hingga pemeliharaan.

Gaya hidup sehat dengan mengkonsumsi produk organik ini rupanya makin banyak diminati. Diperkirakan, sekarang ada 15 juta masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen sayur dan buah menyehatkan itu.
Oleh karena itu produk organik mulai dilirik konsumen, meski mahal, dijamin lebih sehat.

Sumber : dwpp/jul2005/disadur dari Majalah Gatra no.15 tahunxi /as